You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Raperda Perumda Air Kembali Diusulkan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Raperda Perumda Air Jakarta Kembali Diusulkan

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Jakarta akan kembali diusulkan.

Saya menargetkan satu minggu ke depan, kami masukkan surat permohonannya ke meja gubernur

Ini dilakukan setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menghentikan pembahasan baru-baru ini.

Terkait dengan pengusulan tersebut, Direktur Utama PDAM Jaya, Erlan Hidayat mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan proses pengusulan Raperda mulai dari awal. "Saya menargetkan satu minggu ke depan, kami masukkan surat permohonannya ke meja gubernur," ujarnya, Kamis (1/6).

Status Perumda Air Perlu Kajian Mendalam

Dikatakan Erlan, proses pembahasan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Jakarta, terpaksa ditunda lantaran ada penambahan pasal saat pembahasan bersama Bapemperda DPRD DKI Jakarta.

Erlan mengakui, penambahan pasal memang diajukan mendadak. Namun, dia meyakini 65 pasal tambahan sangat penting diajukan untuk eksistensi dan kekebalan hukum perusahaan. "Agar kami bisa segera melakukan sinkronisasi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4504 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1366 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1305 personDessy Suciati
  4. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1269 personFolmer
  5. Pejabat yang akan Dilantik Diingatkan Gunakan Transportasi Umum

    access_time07-05-2025 remove_red_eye790 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik