Raperda Perumda Air Jakarta Kembali Diusulkan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Jakarta
akan kembali diusulkan.Saya menargetkan satu minggu ke depan, kami masukkan surat permohonannya ke meja gubernur
Ini dilakukan setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menghentikan pembahasan baru-baru ini.
Terkait dengan pengusulan tersebut, Direktur Utama PDAM Jaya, Erlan Hidayat mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan proses pengusulan Raperda mulai dari awal. "Saya menargetkan satu minggu ke depan, kami masukkan surat permohonannya ke meja gubernur," ujarnya, Kamis (1/6).
Status Perumda Air Perlu Kajian MendalamDikatakan Erlan, proses pembahasan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Jakarta, terpaksa ditunda lantaran ada penambahan pasal saat pembahasan bersama Bapemperda DPRD DKI Jakarta.
Erlan mengakui, penambahan pasal memang diajukan mendadak. Namun, dia meyakini 65 pasal tambahan sangat penting diajukan untuk eksistensi dan kekebalan hukum perusahaan. "Agar kami bisa segera melakukan sinkronisasi," tandasnya.